Sabtu, 19 Mei 2012

Pilkada Kolaka Utara dalam Bingkai Media massa Lokal


Abstrak
Penelitian ini berusaha mengkaji tentang pembingkaian berita dalam pemberitaan pilkada Kolaka Utara tahap selanjutnya pada Harian Kendari Pos periode 2006 dan 2007. Disamping itu penelitian ini juga berusaha menggambarkan perubahan frame berita antara tahun 2006 dan 2007 pada harian  tersebut. Penelitian ini berangkat dari  asumsi bahwa penulisan berita adalah proses yang bersifat subjektif , berita bukanlah laporan atas realitas namun berita adalah konstruksi atas realitas yang melibatkan wartawan .
Penelitian ini menggunakan konsep analisis framing Entman. Pendekatan ini merupakan salah satu konsep yang berasal dari paradigma konstruktivisme. Tujuan dari model penelitian ini adalah untuk merekonstruksi realitas sosial secara dialektis antara peneliti dengan pelaku sosial yang diteliti, dalam hal ini media, wartawan, dan teks berita. Sehingga penelitian ini menggunakan pendekatan yang subjektif. Unit  analisis dalam penelitian  adalah artikel berita pilkada Kolaka Utara pada SKH Kendari Pos yang terbit pada tahun 2006 dan 2007. Untuk keperluan analisis dipilih empat berita, masing-masing dua berita SKH Kendari Pos yang terbit tahun 2006 dan dua berita SKH Kendari Pos yang terbit tahun 2007.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan wacana pemberitaan antara tahun 2006 dan 2007. Hal ini dapat diukur dari perbedaan dalam membingkai berita dengan mengkaji identifikasi masalah, interpretasi terhadap penyebab masalah, evaluasi moral dan pernyataan solusi. Disamping itu terdapat perubahan isu dan wacana yang dikembangkan oleh media tersebut dalam membingkai berita pilkada Kolaka Utara pada tahun 2006 dan 2007.  Hal ini menunjukkan bahwa dalam menyerap informasi dan menginterpretasikan sebuah peristiwa, senantiasa terdapat perubahan. Hal ini disebabkan oleh adanya interaksi yang intens antara wartawan dan objek/ narasumber berita sehingga berita adalah refleksi dari subjektivitas wartawan dalam memahami realita.

Kata Kunci:  frame berita, berita pilkada, Kendari Pos, analisis framing.

Pendahuluan
Pemberitaan tentang Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kabupaten Kolaka Utara Periode 2005-2010 banyak menyita perhatian publik dan media massa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Terutama media cetak, Surat Kabar Harian Kendari Pos dan Kendari  Ekspres yang menjadi unit analisis dalam penelitian ini.
Ada empat hal yang menyebabkan Pilkada Kolaka Utara menjadi perhatian berbagai pihak. 1) Pilkada Kolaka Utara adalah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pertama yang dilaksanakan secara langsung di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kelancaran dan keamanan dalam proses pilkada tersebut akan menjadi tolak ukur pelaksanaan pilkada provinsi dan kabupaten/ kota lainnya. 2) Kolaka Utara adalah daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka, dan akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk pertama kalinya. Siapapun figur yang terpilih akan menentukan model pembangunan di Kabupaten itu selanjutnya. 3) Pilkada yang kemudian dilaksanakan mengalami permasalahan, sempat mengalami penundaan, dan terkendala masalah hukum (perseteruan KPUD dengan salahsatu pasangan bakal calon yang gagal maju bersaing dalam pilkada). 4) Hasil rekapitulasi pemilihan menunjukkan dua pasangan calon berhak maju dalam pilkada tahap kedua karena tak satupun diantaranya yang memenuhi kuota 25% suara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPUD. Mengacu pada UU No.32 tahun 2004 pilkada seharusnya dilanjutkan pada tahap dua. Namun permasalahan hukum yang tengah terjadi menyebabkan beberapa pihak menginginkan pilkada diulang.
Selama suksesi dan proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kedua Surat kabar harian tersebut menyajikan berita-berita tentang pilkada cukup signifikan guna menyampaiakan informasi kepada khalayak pembaca khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara. SKH Kendari Pos berusaha menghadirkan berita-berita yang aktual dan terbaru dengan mewawancarai sejumlah tokoh masyarakat, tokoh politik dan pemerintahan.
Sepanjang November-Desember 2005, terdapat beberapa artikel berita yang diturunkan mengenai Pilkada Kolaka Utara. Namun berita-berita tersebut menulis tentang hasil pilkada dan rencana Pilkada tahap dua. Perubahan situasi hukum dan politik yang terjadi di Kolaka Utara pada awal 2006, menyebabkan pemberitaan di surat kabar  banyak menyoroti hal ini, utamanya Kendari Pos. Gencarnya desakan untuk menunda pilkada tahap dua dan adanya keinginan untuk pilkada ulang membuat pelaksanaan pilkada selanjutnya mengalami deadlock. Kenyataan bahwa pada pertengahan Mei 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan Fatwa  -yang isinya antara lain menyatakan bahwa penetapan pasangan calon adalah wewenang KPUD dan perkara antara KPUD dan Dinamis Yunus adalah perkara perdata biasa sehingga hal  tersebut tidak dapat menghalangi pelaksanaan pilkada selanjutnya- tidak juga membuat pilkada segera dilaksanakan, perbedaan interpretasi dalam memahami fatwa tersebut dan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan fatwa MA menolak untuk segera melaksanakan pilkada.
Dalam situasi seperti inilah SKH Kendari Pos banyak menerbitkan berita dengan mengeksplor sudut pandang beberapa pihak yang berkompeten dengan permasalahan ini melalui wawancara. Oleh karena itu penelitian dilakukan terhadap berita-berita yang diterbitkan pada tahun 2006 dan 2007, dengan memilih beberapa berita yang dianggap memiliki perspektif yang berbeda.
Pada tahun 2006, SKH Kendari Pos menurunkan headline mengenai Pilkada Kolaka Utara sebanyak 7 berita, sementara tahun 2007, jumlah headline  tentang Pilkada Kolaka Utara 9 berita.
Pilkada Kolaka Utara juga pernah menjadi Tajuk rencana dan karikatur surat kabar harian tersebut dalam rentang antara tahun 2006-2007, masing-masing 4 tajuk rencana dan karikatur di Kendari Pos. Harian tersebut juga banyak menampilkan foto mengenai pilkada Kolaka Utara, yaitu 43 gambar.

Metode Penelitian
Objek dan Waktu Penelitian
Objek penelitian ini adalah Untuk keperluan analisis, dipilih masing-masing 4 artikel berita harian Kendari Pos dan Kendari Ekspres. 1 headline dan 3 lainnya berita biasa. 2 berita diambil pada bulan Mei 2006 dan 2 berita lainnya diambil sepanjang Maret 2007 untuk Kendari Pos, sementara 2 berita yang disajikan pada bulan Juni 2006 dan 3 berita dari bulan Maret 2007 dianalisis pada Kendari Ekspres. Penelitian dilakukan dari bulan agustus dampai dngan september 2007.

Tipe Penelitian dan Alat Analisis
Penelitian ini merupakan penelitian bingkai berita atau analisis framing dengan menggunakan alat analisis framing dari Robert Entman. Framing adalah proses seleksi dari berbagai aspek realitas sehingga bagian tertentu dari peristiwa itu lebih menonjol dibandingkan aspek lain. Ia juga menyertakan penempatan informasi-informasi dalam konteks yang khas sehingga sisi tertentu mendapatkan alokasi lebih besar daripada sisi yang lain (Eriyanto, 2004)
Framing adalah pendekatan untuk mengetahui bagaimana perspektif  atau cara pandang wartawan  ketika menseleksi isu dan menulis berita. Maka menurut Gitlin (1980:7) melalui frame, jurnalis mengemas peristiwa yang kompleks menjadi peristiwa yang dapat dipahami, dengan perspektif tertentu dan cara yang dapat menarik perhatian khalayak. Frame media dengan demikian adalah bentuk yang muncul dari pikiran (kognisi), penafsiran, dan penyajian, dari seleksi, penekanan, pengucilan dengan menggunakan simbol-simbol yang dilakukan secara teratur dalam wacana yang terorganisir, baik dalam bentuk verbal maupun non verbal.
Entman (1993:53) berpendapat, ada dua dimensi besar dalam framing, yaitu seleksi isu dan penekanan atau penonjolan aspek-aspek tertentu dari realitas/ isu. Penonjolan adalah proses membuat informasi menjadi lebih bermakna, lebih menarik, berarti, atau lebih diingat oleh pembaca. Realitas yang disajikan secara menonjol atau mencolok, menurut Eriyanto (2004:186) mempunyai kemungkinan lebih besar untuk diperhatikan dan mempengaruhi pembaca dalam memahami suatu realitas.

Hasil dan Pembahasan
Frame Berita Pilkada Kolaka Utara Tahun 2006
Ada dua artikel  berita SKH Kendari Pos yang dipilih untuk membahas kecenderungan pembingkaian berita oleh media massa, yaitu berita yang berjudul “Ali Mazi Hanya Izinkan Pilkada Ulang, Terkait Terkatung-katungnya Pilkada Kolaka Utara”, terbit pada Hari Rabu, tanggal 10 Mei 2006. Dan berita yang ditulis pada edisi Jum’at, 19 Mei 2006 dengan judul “Pilkada Tahap Dua Siap Digelar, Dinamis: Fatwa MA Ibarat Cek Kosong” . Bagaimana SKH Kendari Pos membingkai beritanya, berikut analisisnya:
Problem Identification, Kendari Pos menulis berita seputar Pilkada Kolaka Utara dari perspektif hukum dan politik. Kedua sudut pandang ini dapat dilihat dari kedua berita yang ditulis semuanya menunjukkan hal tersebut. Ada beberapa hal yang menyebabkan Kendari Pos dinyatakan menggunakan bingkai hukum dan politik. 1)  Pada berita pertama, orang-orang yang diwawancarai adalah mereka yang secara tidak langsung berkaitan dengan konflik dan akan diuntungkan apabila salah satunya menang . Sedangkan pada berita kedua, orang-orang yang diwawancarai adalah orang-orang yang berkonflik (konflik hukum antara Dinamis Yunus dan Tasrim sebagai ketua KPUD Kolut).
Tabel 1. Analisis Berita SKH Kendari Pos
Judul
Isi Berita/ Hasil Wawancara
Sumber Berita
Ali Mazi Hanya Izinkan Pilkada Ulang. “Terkait terkatung-katungnya Pilkada Kolut”
Pernyataan Ali Mazi yang meminta pelaksanaan pilkada diulang, karena  terkendala keputusan MA yang belum juga keluar mengenai Konflik KPUD dan pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali. Serta bantahan Ketua KPUD Sultra yang menyatakan tidak ada payung hukum bagi pilkada ulang. Kendari  Pos mengangkat dari perspektif politik dan aspek hukum
Ali Mazi (Gubernur Sultra/ Ketua DPD I Golkar),
Drs. Kaimuddin Haris Ketua KPUD Sultra
Pilkada Tahap Dua Siap Digelar. “ Dinamis: Fatwa MA Ibarat Cek Kosong”
Pernyataan Dinamis Yunus  yang menolak fatwa MA , menyerukan seluruh masyarakat Kolut untuk memboikot Pilkada tahap dua, dan meminta pilkada selanjutnya dilaksanakan setelah ada keputusan hukum dari MA. Sementara Tasrim menganggap fatwa MA telah dengan jelas mengisyaratkan bahwa Pilkada  tahap satu sah dan pilkada tahap dua dapat segera dilaksanakan, kasus Dinamis dan KPUD hanya kasus perdata biasa dan tidak dapat menghalangi pilkada. Kendari Pos kembali melihatnya dari perspektif hukum
Dinamis Yunus (anggota DPRD Sultra/ Balon yang gugur),
Tasrim (Ketua KPUD Kolut)
Sumber: Disarikan dari artikel berita SKH Kendari Pos terpilih edisi Maret 2007

2) Pernyataan Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara) pada berita pertama, syarat  dengan muatan politik. Sebagai ketua DPD Partai GOLKAR Sulawesi Tenggara, pelaksanaan Pilkada ulang akan menguntungkan partainya sebab pada Pilkada tahap satu, pasangan calon yang di dukung oleh GOLKAR kalah, dan hanya menempati urutan ke-lima dari enam pasang calon yang maju bertarung. 3). Kaimuddin Haris sendiri tidak membenarkan pelaksanaan pilkada ulang yang menurutnya tidak mempunyai payung hukum, baik dalam UU, PP maupun Perppu. 4) Pernyataan Dinamis dan Tasrim pada berita kedua, yang menafsirkan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan interpretasi yang berbeda. Dinamis Yunus menganggap adanya fatwa MA hanya menunjukkan bagaimana konflik tersebut di mata hukum, sehingga pelaksanaan pilkada belum jelas oleh karena itu harus menunggu keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap, baru pilkada dapat dilaksanakan. Namun menurut Tasrim, adanya pernyataan dalam fatwa MA bahwa konflik Dinamis dan KPUD adalah perkara perdata dan bukan sengketa pilkada, menunjukkan bahwa kasus tersebut walaupun nantinya dimenangkan oleh Dinamis Yunus, tidak akan mempengaruhi hasil pilkada kelak. Oleh karena itu, menurutnya pilkada tahap dua harus segera dilaksanakan.
Dalam berita tersebut, disinyalir adanya campur tangan Menteri Dalam Negeri dalam keluarnya fatwa MA untuk menyegerakan Pilkada Kolaka Utara. Namun kenyataannya hal ini justru melahirkan polemic karena fatwa tersebut melahirkan berbagai interpretasi mengenai isinya dan bentuk pelaksanaan pilkada selanjutnya. Tentu saja interpretasi ini tergantung dari kepentngan masing-masing pihak.
Causal Interpretation, Dalam berita “Ali Mazi Hanya Izinkan Pilkada Ulang, Terkait terkatung-katungnya Pilkada Kolaka Utara”, Tidak ada pernyataan causal interpretation secara eksplisit, tapi secara implisit, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan MA disalahkan karena kurang tegas dalam menyikapi kasus pilkada Kolaka Utara.

“ Mau laksanakan pilkada, boleh saja. Dari pada lama, laksanakan saja pemilihan ulang. Sebab saat ini, proses hukum masih berjalan. Tinggal menunggu keputusan MA”.
“Upaya untuk menyelesaikan  Pilkada di Kolaka Utara kata Ali Mazi masih terus dilakukan. Tapi semua diserahkan kepada Mendagri.”

Karena itu Ali Mazi menyatakan sebaiknya pilkada diulang. Namun pada akhir berita Kendari Pos mengutip pernyataan Ketua KPUD Provinsi –pada Kendari Pos edisi 12 November 2005 –yang mengimbangi pernyataan tersebut dengan menyatakan tidak ada legalitas bagi pelaksanaan pilkada ulang.

“Pilkada ulang tidak punya payung hukum. Baik untuk UU, PP maupun Perpu. Semua tak ada yang mengisyaratkan pilkada ulang. Yang ada adalah penundaan pilkada jika terjadi bencana”.

Sementara pada berita yang berjudul “Pilkada Tahap Dua Siap Digelar, Dinamis: Fatwa MA Ibarat Cek Kosong” . MA dinyatakan sebagai penyebab pilkada tidak terlaksana juga karena proses putusan sengketa di tingkat MA yang prosesnya sangat lama. Sementara ada pihak-pihak tertentu yang mempertanyakan isi fatwa MA yang tidak secara jelas mengemukakan bagaimana bentuk pilkada selanjutnya.

“Itu fatwa kosong. Sebab di fatwa tersebut pada poin ketiga hanya dikatakan kasus ini hanya kasus perdata biasa. Ibarat cek kosong”

Bahkan di bagian lain, ada pernyataan Dinamis yang meragukan kekuatan hukum dari fatwa MA tersebut untuk dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan pilkada  selanjutnya.

“Fatwa MA sendiri hanya memberikan pemahaman kalau kasus tersebut seperti ini. Dalam fatwa tersebut tidak ada satu poin pun yang bisa dijadikan sebagai keputusan hukum tetap. Jadi saya minta kepada KPUD mari kita bersabar menunggu keputusan tetap MA tentang pokok perkara”

Tetapi hal ini juga terbantahkan karena Kendari Pos mengutip pernyataan Tasrim selaku ketua KPUD Kolaka Utara pada artikel berita yang sama, bahwa fatwa MA tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan pilkada.

“Fatwa MA sudah jelas, dan Pilkada Kolaka Utara memang harus lanjut. Soal gugatan Dinamis, MA juga sudah menjelaskan bahwa itu hanya gugatan perdata biasa………Gugatan Dinamis bukan sengketa pilkada.
Yang dimaksud dengan sengketa pilkada dalam UU adalah penetapan hasil pemilihan. Ini jelas pada poin kedua, bahwa kewenangan MA dalam kaitannya dengan Pilkada tersebut sesuai dengan pasal 106 UU Nomor 32 tahun 2004  juncto pasal 94 ayat 1 PP Nomor 6 tahun 2005 adalah, apabila oleh pasangan calon kepada MA dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan”.

Dalam berita-berita ini, setiap kecenderungan untuk menunjuk kesalahan pada salah satu pihak, selalu diimbangi dengan pernyataan yang sifatnya membela pihak lain, Pernyataan Ketua KPUD Provinsi terhadap pernyataan Ali Mazi dan Pernyataan Tasrim terhadap pernyataan Dinamis Yunus. Namun secara  jelas ada dua penyebab dari terkatung-katungnya pelaksanaan Pilkada di Kolaka Utara yang dibingkai oleh Kendari Pos, yaitu Menteri Dalam Negeri yang dianggap tidak responsif terhadap permasalahan Pilkada Kolaka Utara dan Mahkamah Agung yang tidak tegas dalam mengeluarkan putusan perkara mengenai konflik Pilkada Kolaka Utara dengan mengeluarkan fatwa dan bukannya keputusan akhir mengenai perkara tersebut.
Moral Evaluation. Dengan menyandingkan pernyataan-pernyataan pihak-pihak yang saling bertentangan dalam pendapat dan pandangan, Kendari Pos berusaha mendudukkan perspektif dari masing-masing sumber pada ruang yang setara namun berlawanan untuk melihat sejauhmana mereka melihat permasalahan Pilkada Kolaka Utara.
Setidaknya ada dua hal mengapa Mendagri dinyatakan sebagai penyebab mandegnya Pilkada Kolaka Utara, yaitu semua pihak mengharapkan Mendagri segera turun tangan dalam melakukan pressure terhadap MA guna mempercepat proses hukum mengenai Pilkada Kolaka Utara tapi Mendagri belum juga menunjukkan langkah kearah tersebut. Kemudian Mendagri tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan fatwa MA sehingga pihak pemerintah daerah belum juga melakukan sesuatu untuk menyikapi fatwa tersebut.
Sementara ada beberapa hal yang menjadikan MA sebagai incredible factor dalam kasus ini, yaitu MA bukannya mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi malah mengeluarkan fatwa mengenai Pilkada Kolaka Utara yang membuat sebagian kalangan menganggapnya tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan pilkada lanjutan. Disamping itu Isi dari fatwa tersebut tidak merekomendasikan pelaksanaan Pilkada secara jelas namun hanya mengungkap wilayah hukum dari perkara tersebut. Hal ini kemudian melahirkan interpretasi berbeda dari pihak-pihak yang bersengketa.
Treatment Recommendation, Dalam kedua berita tersebut ada dua hal berbeda yang direkomendasikan oleh Kendari Pos. Pada berita Pertama, melalui pernyataan Ali Mazi yang mengungkapkan, perdamaian pihak-pihak yang berseteru dapat menjadi penyelesaian masalah Pilkada Kolaka Utara.

“Untuk menyelesaikan masalah Pilkada di Kolut, kata Ali Mazi sangat gampang, Kalau sudah berdamai KPUD dengan Dinamis Yunus-Malippang Ali (selaku penggugat) selesai masalahnya”.

Pada berita kedua, ada dua rekomendasi yang saling berlawanan yang ditawarkan masing-masing sumber yang bersengketa. Dinamis Yunus meminta pilkada lanjutan ditunda sampai adanya keputusan MA. Namun Tasrim menyatakan pilkada tahap dua sudah dapat dilaksanaka karena perkara hukum yang terjadi antara pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali dengan lembaga yang dipimpinnya bukanlah sengketa pilkada.

“Karenanya agar Pilkada  Kolut tak berlarut-larut, pihaknya sudah bersiap-siap mengkonsolidasikan dengan semua pihak tentang kelanjutan Pilkada. Alasannya gugatan Dinamis Yunus-Malippang Ali termasuk perdata umum dan kalaupun putusan tetap yang akan ditunggu, sampai tahunan pun tidak akan selesai”

Dalam paragraph yang disusun pada berita tersebut, kalimat ini adalah stressing point dari artikel berita tersebut yang menunjukkan treatment recommendation Kendari Pos terhadap masalah ini.
Tabel 2. Frame Kasus Pilkada Kolaka Utara adalah Masalah Hukum dan Politik
Problem Identification
Masalah Hukum
Masalah Politik
Causal Interpretation
MA dinilai sebagai penyebab mandegnya Pilkada Kolaka Utara. Pelaku Pilkada di daerah adalah korban dari keadaan ini
Mendagri adalah penyebab dan masyarakat serta pelaku pilkada adalah korban
Moral Evaluation
Proses hukum di MA sangat lama sehingga menjadi penyebab tertundanya Pilkada Kolaka Utara. Dan fatwa yang dikeluarkan MA menyebabkan missinterpretation berbagai kalangan
Mendagri dinilai lamban dalam menyikapi permasalahan Pilkada Kolaka Utara dan tidak memberikan respon secara tegas mengenai fatwa MA.
Indikasi Mendagri turut campur dengan lahirnya fatwa MA
Treatment Recomendation
Mendamaikan KPUD dan Pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali (penggugat)
Konsolidasi berbagai pihak untuk melaksanakan pilkada selanjutnya.

Frame Berita Pilkada Kolaka Utara Tahun 2007
Sangat banyak artikel berita yang membahas masalah pilkada Kolaka Utara yang terbit pada tahun 2007 namun untuk  keperluan analisis hanya  beberapa saja artikel berita terpilih yang dianggap sangat relevan untuk menggambarkan frame. Pada harian Kendari Pos dipilih  berita-berita dengan judul “Pilkada Kolut Dilanjutkan Putaran Kedua” yang terbit pada tanggal 1 Maret 2007, kemudian artikel berita yang berjudul “Pilkada Putaran Dua Siap Digelar” yang dimuat di edisi 8 Maret 2007.
Problem Identification, Dalam menulis berita pada awal tahun 2007 mengenai pilkada Kolaka Utara sebelum datangnya surat persetujuan Mendagri mengenai bentuk pelaksanaan Pilkada, Kendari Pos mengangkatnya dalam sudut pandang politik pemerintahan. Hal ini dapat dicermati pada artikel berita pertama dengan adanya ittikad dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempertemukan Muspida Kabupaten dan KPUD Kolaka Utara, dan Dirjen Otonomi daerah guna membahas kelanjutan nasib Pilkada Kolut. Hal ini pun dapat terlaksana karena Gubernur Ali Mazi (yang disinyalir menghambat pelaksanaan pilkada tahap dua) dinon-aktifkan terkait perkara lainnya di pengadilan. Sebagai pelaksana tugas gubernur, Yusran Silondae, berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perspektif ini juga sangat jelas terbaca dalam artikel kedua. Pelaksana Bupati Kolaka Utara yang baru, dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah memerintahkan untuk mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut kepada masyarakat dan bersiap untuk mencairkan dana dan melaksanakan pilkada, apapun bentuk pilkada yang akan disetujui oleh Mendagri nantinya.
Kemudian pada dua artikel berita di atas, sumber yang diwawancarai adalah kalangan pemerintahan oleh karena itu keduanya membicarakan hal tersebut dalam kapasitas kedua sumber sebagai orang pemerintahan. Pernyataan keduanya pun selaras.
Causal Interpretation, Dalam artikel berita yang berjudul “Pilkada Putaran Kedua Siap Digelar”, tidak ada satupun pernyataan causal interpretation. Namun pada artikel lainnya dengan judul “Pilkada Kolut dilanjutkan Putaran Dua”, Gugatan Dinamis Yunus dan kesalahan dalam menginterpretasikan kasus tersebut dianggap sebagai penyebab tertundanya Pilkada Kolaka Utara. Hal ini dapat dilihat pada kutipan berita berikut:

“Menurut Yusran, gugatan Dinmis Yunus Makajareng bukan sengketa pilkada. Untuk itu Pilkada Kolut tak dapat dibatalkan. Itu sejaan dengan fatwa MA bernomor KMA/186/V/2006 tertanggal 11 Mei 2006 menyatakan bahwa bila ada perkara di pengadilan umum yang taktermasuk sengketa pilkada sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2005 dan PERMA nomor 02 tahun 2005 maka biarlah perkara tersebut berjalan sebagaimana prosedur perkara perdata”

Berdasarkan hal tersebut, Plt. Gubernur menyatakan pilkada yang akan direkomendasikan kepada Mendagri adalah pilkada tahap dua, sebagaimana persetujuan dalam pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah.

“Semua utusan yang hadir menyepakati untuk dilaksanakan putaran kedua. Adapun penyelenggaraannya sudah dapat dilakukan pada Maret hingga April 2007”.

Pada dua artikel berita diatas, Kendari Pos tidak mewawancarai satupun dari pihak yang kontra terhadap rencana pilkada tahap dua. Ini menyebabkan pemberitaan kurang berimbang sehingga tidak ada penggambaran reaksi pihak-pihak tertentu terhadap penyelesaian masalah pilkada Kolaka Utara yang disepakati oleh pihak pemerintah.
Tabel 3.  Analisis Berita SKH Kendari Pos Tahun 2007
Judul
Isi Berita/ Hasil Wawancara
Sumber Berita
Pilkada Kolut Dilanjutkan Putaran Kedua
Hasil pertemuan Muspida Kabupaten Kolaka Utara, Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Dirjen Otonomi Daerah, pilkada dilanjutkan putaran dua pada Maret atau April 2007, perkara pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali adalah perkara perdata biasa.
Yusran Silondae  (Plt. Gub. Sultra)
Pilkada Putaran Dua Siap Digelar
Pelaksanaan pilkada tinggal menunggu surat persetujuan dari Mendagri. Namun Pemda Kolaka Utara akan segera melakukan sosialisasi dan mencairkan dana sebesar Rp. 3,3 miliar untuk membiayai pilkada. KPUD pun telah dipanggil dan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada.
Drs. Andi Kaharuddin (Pj. Bupati Kolut)
Sumber: Disarikan dari artikel berita SKH Kendari Pos terpilih edisi Maret 2007

Moral Evaluation, Pada artikel berita kedua, terdapat kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara enggan mengomentari pihak tertentu sebagai penyebab tertundanya Pilkada Kolut, sebaliknya lebih terkonsentrasi untuk melakukan sosialisasi mengenai pilkada. Namun pada artikel berita pertama, Kendari Pos menempatkan Dinamis Yunus sebagai penyebab masalah, sebaliknya pemerintah dan rakyat yang menjadi korban. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Yusran Silondae

“Pilkada hanya bisa dibatalkan bila bencana alam, gangguan keamanan, kurangnya dana dan gangguan lainnya. Sengketa perdata Dinamis Yunus Makkajareng ini tak masuk kategori gangguan lainnya”.

Setidaknya hal yang menyebabkan Dinamis Yunus sebagai biang dari permasalahan pilkada Kolaka Utara, adalah kengototannya dan para pendukungnya untuk menunggu putusan berkekuatan Hukum dari MA dan keenganannya untuk menerima fatwa MA sebagai petunjuk pelaksanaan pilkada di Kolut, sehingga melahirkan interpretasi berbeda tentang isi fatwa tersebut.
Treatment Recommendation, Dalam kedua berita tersebut rekomendasi yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan Pilkada Kolut sama. Pada berita pertama Kendari Pos menyatakan sebagai berikut:

“Hasil rapat koordinasi antara jajaran pemprov dengan Dirjen Otonomi Daerah menyimpulkan, Pilkada Kolut diselesaikan dengan menggelar putaran kedua. Pada rapat koordinasi itu, Plt. Gubernur Yusran Silondae didampingi ketua KPUD Provinsi Kaimuddin Haris, Pj. BUpati Kolut Andi Kaharuddin, Ketua KPUD Kolut, Ketua DPRD Kolut Syukri Madjid, Ketua pengadilan Kolaka dan Kepala Kejaksaan Kolaka serta Biro Pemerintahan Setda Sultra dengan Dirjen Otonomi Daerah Drs. Kamzar”.

Sementara itu pada artikel berita kedua, Kendari Pos menuliskan hal yang sama, bahkan meminta kepada semua pihak  untuk bersiap-siap dalam melanjutkan pilkada pada putaran kedua.

“Meskipun surat tersebut belum terlihat, namun dalam waktu dekat ini Pemda Kolut segera melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, yang intinya bahwa Pemda. KPUD dan masuarakat siap melanjutkan Pilkada putaran Kedua. Terkait sosialisasi tersebut, kemungkinan akan dilakukan dalam setiap kesempatan”.

Tabel 4. Frame Kasus Pilkada Kolaka Utara, Masalah Politik Pemerintahan
Problem Identification
Masalah Politik Pemerintahan
Causal Interpretation
Gugatan Dinamis Yunus dianggap sebagai penyebab tidak tuntasnya pelaksanaan pilkada di Kolaka Utara.
Moral Evaluation
Dinamis Yunus dan pendukungnya berkeras menunggu putusan MA yang bersifat final  dan enggan menerima fatwa MA sebagai petunjuk pelaksanaan pilkada di Kolut, dan menginterpretasikan fatwa tersebut dengan cara yang berbeda.
Treatment Recomendation
Pilkada dilanjutkan pada putaran dua.

Perubahan Frame Harian Kendari Pos pada Tahun 2006 dan 2007
Dari hasil analisis, selama tahun 2006 dan 2007 terjadi perubahan dalam membingkai pemberitaan mengenai pilkada Kolaka Utara. Hal ini tentu saja tidak lepas dari beberapa perkembangan yang terjadi sehubungan dengan masalah tersebut.
Bila pada tahun 2006, Kendari Pos cenderung melihat permasalahan pilkada Kolaka Utara adalah masalah hukum dan politik maka pada tahun 2007  melihatnya sebagai masalah Politik Pemerintahan semata. Demikian juga penyebab masalah pilkada Kolaka Utara, tahun 2006 Kendari Pos menilai MA (Mahkamah Agung) dam Mendagri sebagai actor penyebab tertundanya pelaksanaan pilkada Kolaka Utara namun pada tahun 2007, Gugatan Dinamis Yunus dianggap  sebagai penyebab terkatung-katungnya pelaksanaan pilkada.
Demikian juga dengan moral evaluation Kendari Pos mengalami perubahan. Di tahun 2006 Kendari Pos membingkai pesan melalui berita bahwa Proses hukum di MA sangat lama sehingga menjadi penyebab tertundanya Pilkada Kolaka Utara. Dan fatwa yang dikeluarkan MA menyebabkan missinterpretation berbagai kalangan. Sementara Mendagri dinilai lamban dalam merespon sementara tahun 2007 Kendari Pos menyatakan DInamis Yunus tetap berkeinginan menuntut putusan final dari MA dan mengabaikan Fatwa MA tentang pilkada.
Dalam memberikan treatment recommendation juga terjadi perubahan antara edisi yang terbit 2006 dan 2007. Kendari Pos yang terbit tahun 2006 menawarkan solusi untuk mendamaikan KPUD dan Pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali (penggugat) serta  Konsolidasi berbagai pihak untuk melaksanakan pilkada selanjutnya   sedangkan terbitan 2007 merekomendasikan Pilkada dilanjutkan pada putaran dua.
Dari analisis framing di atas terlihat perubahan-perubahan frame berita sepanjang tahun 2006 dan 2007. Perubahan ini terjadi karena adanya perkembangan-perkembangan baru sehubungan dengan proses hukum yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pilkada. Namun tidak dapat dinafikan bahwa selain adanya perkembangan-perkembangan baru tersebut juga terjadinya proses eksternalisasi dan internalisasi dalam diri wartawan yang melakukan peliputan berita. Jika proses eksternalisasi yang terjadi disebabkan oleh interaksi wartawan dan narasumber yang diwawancarainya, maka proses internalisasi lebih disebabkan oleh interaksi yang konstan antara wartawan dan realitas yang di dapatkan di lapangan.
Proses eksternalisasi menjadi semakin mempengaruhi ketika narasumber mempunyai hubungan yang lebih personal dan akrab dengan wartawan. Sementara itu proses internalisasi menentukan cara pandang wartawan terhadap objek berita saat wartawan terimbas oleh berita dan menyerap informasi dengan sadar sehingga membentuk pemahaman tersendiri. Pemahaman yang terbentuk ini bukanlah sebuah proses yang instant karena latar belakang, pegalaman, cara pandang dan informasi yang didapat sebelumnya akan turut memberikan sumbangan bagi lahirnya bangunan pemahaman baru tersebut. Oleh karena itu, penulisan berita oleh wartawan bukanlah proses yang objektif. Tidak mengherankan jika kemudian setiap  wartawan mempunyai kecenderungan yang berbeda dalam membingkai berita sehingga berita yang dihasilkan mempunyai perspektif yang tidak selalu sama.
Pendekatan yang dilakukan dalam pencarian, pengolahan dan penulisan berita turut mempengaruhi perspektif wartawan. Seleksi, isu, penekanan, pengabaian, dan penghilangan bagian tertentu akan membentu ksebuah konstruksi berita yang bisa saja berbeda dengan sesuatu yang dipikirkan oleh khalayak. Karenanya disamping realitas yang apa adanya terkadang wartawan membentuk realitas baru, realitas media dalam pemberitaannya.

Kesimpulan
Terdapat perubahan frame dalam menuliskan berita tahun 2006 dan 2007 pada Harian Kendari Pos.
·         Pada tahun 2006, Kendari Pos membingkai berita pilkada Kolaka Utara dengan perspektif bahwa tertundanya pelaksanaan pilkada tahap berikutnya di Kolaka Utara disebabkan oleh masalah hukum dan politik, penyebabnya karena MA sangat lamban dalam memproses masalah hukum pihak yang bersengketa dan hal ini juga tidak lepas dari campur tangan Mendagri. Solusi yang ditawarkan adalah mendamaikan pihak-pihak yang berseteru dalam pilkada di luar pengadilan.
·         Tahun 2007, terjadi perubahan atas wacana yang digulirkan oleh Kendari Pos, yaitu  mengusung bingkai berita seputar Pilkada Kolaka Utara dari sudut pandang politik pemerintahan. Penyebab masalah adalah Dinamis Yunus yang memperkarakan KPUD dan  menginginkan pilkada diulang. Rekomendasi yang dirawarkan adalah pilkada tahap dua.
·         Kenyataan bahwa terjadi perubahan dalam mengidentifikasi masalah, menetapkan aktor penyebab masalah yang berbeda, tidak sama dalam mengevaluasi moral dan penekanan solusi, maka dapat disimpulkan bahwa dalam penulisan berita, wartawan memiliki pandangan yang berbeda sebagai akibat dari proses internalisasi antara dirinya dan objek berita sebagai pengaruh dari pengalaman, pendidikan dan latar belakang wartawan itu sendiri. Hal ini  menunjukkan bahwa realitas sebagai mana adanya, berbeda dengan realitas menurut wartawan sehingga berita yang dihasilkan merupakan hasil konstruksi atas peristiwa.

A.    Saran
Dalam proses pencarían, pengolahan dan penulisan berita, senantiasa terjadi proses internalisasi dalam diri wartawan terhadap objek berita. Internalisasi ini sedikit banyak akan mempengaruhi cara pandang wartawan terhadap sebuah objek pemberitaan. Berdasarkan presisi ini, maka ada beberapa hal yang disarankan bagi wartawan, yaitu: 
·         Kreadibilitas dan keakuratan penulisan berita banyak ditentukan oleh pemilihan narasumber. Oleh karena itu disarankan untuk memilih narasumber yang kompeten dan memiliki kapabilitas untuk berbicara tentang objek berita. Disamping itu, jumlah narasumber juga komposisinya sebaiknya diperhatikan. Tentu mewawancarai narasumber lebih banyak dan dari berbagai kalangan yang pro dan kontra jauh lebih baik guna memberikan gambaran yang kompleks dan berimbang tentang objek berita kepada khalayak pembaca.
·         Dalam hal menyajikan berita, wawasan dan pengetahuan wartawan tentang objek sangat penting, karena penguasaan yang baik terhadap objek berita akan membantu wartawan dalam memilih narasumber dan memilih perspektif yang tepat dalam mengolah dan menulis berita. Karenanya disarankan agar wartawan senantiasa meluaskan wawasan dan memperbaharui pengetahuan tentang berbagai hal.

Print Friendly and PDF