Abstrak
Penelitian ini berusaha mengkaji tentang
pembingkaian berita dalam pemberitaan pilkada Kolaka
Utara tahap selanjutnya pada Harian Kendari Pos periode 2006 dan 2007.
Disamping itu penelitian ini juga berusaha menggambarkan perubahan frame berita
antara tahun 2006 dan 2007 pada harian tersebut. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa penulisan berita adalah proses
yang bersifat subjektif , berita bukanlah laporan atas realitas namun berita
adalah konstruksi atas realitas yang melibatkan wartawan .
Penelitian ini
menggunakan konsep analisis framing Entman. Pendekatan ini merupakan salah satu
konsep yang berasal dari paradigma konstruktivisme. Tujuan dari model
penelitian ini adalah untuk merekonstruksi realitas sosial secara dialektis
antara peneliti dengan pelaku sosial yang diteliti, dalam hal ini media,
wartawan, dan teks berita. Sehingga penelitian ini menggunakan pendekatan yang
subjektif. Unit
analisis dalam penelitian adalah
artikel berita pilkada Kolaka Utara pada SKH Kendari Pos yang terbit pada tahun
2006 dan 2007. Untuk keperluan analisis dipilih empat berita, masing-masing dua berita
SKH Kendari Pos yang terbit tahun 2006 dan dua berita SKH Kendari Pos yang
terbit tahun 2007.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan wacana pemberitaan
antara tahun 2006 dan 2007. Hal ini dapat diukur dari
perbedaan dalam membingkai berita dengan mengkaji identifikasi masalah,
interpretasi terhadap penyebab masalah, evaluasi moral dan pernyataan solusi.
Disamping itu terdapat perubahan isu dan wacana yang dikembangkan oleh media tersebut dalam membingkai berita pilkada
Kolaka Utara pada tahun 2006 dan 2007.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam menyerap informasi dan
menginterpretasikan sebuah peristiwa, senantiasa terdapat perubahan. Hal ini disebabkan oleh adanya
interaksi yang intens antara wartawan dan objek/ narasumber berita sehingga
berita adalah refleksi dari subjektivitas wartawan dalam memahami realita.
Kata Kunci: frame berita, berita
pilkada, Kendari Pos, analisis framing.
Pendahuluan
Pemberitaan
tentang Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Periode 2005-2010
banyak menyita perhatian publik dan media massa di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terutama media cetak, Surat Kabar Harian Kendari Pos dan Kendari Ekspres yang menjadi unit analisis dalam
penelitian ini.
Ada
empat hal yang menyebabkan Pilkada Kolaka Utara menjadi perhatian berbagai
pihak. 1) Pilkada Kolaka Utara adalah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pertama yang dilaksanakan secara langsung di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kelancaran dan keamanan dalam proses pilkada tersebut
akan menjadi tolak ukur pelaksanaan pilkada provinsi dan kabupaten/ kota
lainnya. 2) Kolaka Utara adalah daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka,
dan akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk
pertama kalinya. Siapapun figur yang terpilih akan menentukan model pembangunan
di Kabupaten itu selanjutnya. 3) Pilkada yang kemudian dilaksanakan mengalami
permasalahan, sempat mengalami penundaan, dan terkendala masalah hukum (perseteruan
KPUD dengan salahsatu pasangan bakal calon yang gagal maju bersaing dalam
pilkada). 4) Hasil rekapitulasi pemilihan menunjukkan dua pasangan calon berhak
maju dalam pilkada tahap kedua karena tak satupun diantaranya yang memenuhi
kuota 25% suara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPUD. Mengacu pada UU
No.32 tahun 2004 pilkada seharusnya dilanjutkan pada tahap dua. Namun
permasalahan hukum yang tengah terjadi menyebabkan beberapa pihak menginginkan
pilkada diulang.
Selama suksesi dan proses pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, kedua Surat kabar harian tersebut menyajikan berita-berita
tentang pilkada cukup signifikan guna menyampaiakan informasi kepada khalayak
pembaca khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara. SKH Kendari Pos berusaha menghadirkan
berita-berita yang aktual dan terbaru dengan mewawancarai sejumlah tokoh
masyarakat, tokoh politik dan pemerintahan.
Sepanjang November-Desember 2005, terdapat beberapa
artikel berita yang diturunkan mengenai Pilkada Kolaka Utara. Namun berita-berita
tersebut menulis tentang hasil pilkada dan rencana Pilkada tahap dua. Perubahan
situasi hukum dan politik yang terjadi di Kolaka Utara pada awal 2006,
menyebabkan pemberitaan di surat kabar
banyak menyoroti hal ini, utamanya Kendari Pos. Gencarnya desakan untuk
menunda pilkada tahap dua dan adanya keinginan untuk pilkada ulang membuat
pelaksanaan pilkada selanjutnya mengalami deadlock.
Kenyataan bahwa pada pertengahan Mei 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan
Fatwa -yang isinya antara lain
menyatakan bahwa penetapan pasangan calon adalah wewenang KPUD dan perkara
antara KPUD dan Dinamis Yunus adalah perkara perdata biasa sehingga hal tersebut tidak dapat menghalangi pelaksanaan
pilkada selanjutnya- tidak juga membuat pilkada segera dilaksanakan, perbedaan interpretasi
dalam memahami fatwa tersebut dan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan
dengan fatwa MA menolak untuk segera melaksanakan pilkada.
Dalam situasi seperti inilah SKH Kendari Pos banyak
menerbitkan berita dengan mengeksplor sudut pandang beberapa pihak yang
berkompeten dengan permasalahan ini melalui wawancara.
Oleh karena itu penelitian
dilakukan terhadap berita-berita
yang diterbitkan pada tahun 2006 dan 2007, dengan memilih beberapa berita yang dianggap
memiliki perspektif yang berbeda.
Pada tahun 2006, SKH Kendari Pos menurunkan headline
mengenai Pilkada Kolaka Utara sebanyak 7 berita, sementara tahun 2007, jumlah
headline tentang Pilkada Kolaka Utara 9
berita.
Pilkada Kolaka Utara juga pernah menjadi Tajuk rencana
dan karikatur surat kabar harian tersebut dalam rentang antara tahun 2006-2007,
masing-masing 4 tajuk rencana dan karikatur di Kendari Pos. Harian tersebut
juga banyak menampilkan foto mengenai pilkada Kolaka Utara, yaitu
43 gambar.
Metode Penelitian
Objek dan Waktu Penelitian
Objek penelitian ini adalah Untuk keperluan analisis, dipilih
masing-masing 4 artikel berita harian Kendari Pos dan Kendari Ekspres. 1
headline dan 3 lainnya berita biasa. 2 berita diambil pada bulan Mei 2006 dan 2
berita lainnya diambil sepanjang Maret 2007 untuk Kendari Pos, sementara 2
berita yang disajikan pada bulan Juni 2006 dan 3 berita dari bulan Maret 2007
dianalisis pada Kendari Ekspres. Penelitian
dilakukan dari bulan agustus dampai dngan september 2007.
Tipe Penelitian dan Alat Analisis
Penelitian ini merupakan penelitian bingkai berita atau analisis framing
dengan menggunakan alat analisis framing dari Robert Entman. Framing adalah proses seleksi dari berbagai aspek realitas
sehingga bagian tertentu dari peristiwa itu lebih menonjol dibandingkan aspek
lain. Ia juga menyertakan penempatan informasi-informasi dalam konteks yang
khas sehingga sisi tertentu mendapatkan alokasi lebih besar daripada sisi yang
lain (Eriyanto, 2004)
Framing adalah pendekatan untuk mengetahui bagaimana perspektif atau cara pandang wartawan ketika menseleksi isu dan menulis berita.
Maka menurut Gitlin (1980:7) melalui frame, jurnalis mengemas peristiwa yang
kompleks menjadi peristiwa yang dapat dipahami, dengan perspektif tertentu dan
cara yang dapat menarik perhatian khalayak. Frame media dengan demikian adalah
bentuk yang muncul dari pikiran (kognisi), penafsiran, dan penyajian, dari
seleksi, penekanan, pengucilan dengan menggunakan simbol-simbol yang dilakukan
secara teratur dalam wacana yang terorganisir, baik dalam bentuk verbal maupun
non verbal.
Entman (1993:53) berpendapat, ada dua dimensi besar dalam framing, yaitu
seleksi isu dan penekanan atau penonjolan aspek-aspek tertentu dari realitas/
isu. Penonjolan adalah proses membuat informasi menjadi lebih bermakna, lebih
menarik, berarti, atau lebih diingat oleh pembaca. Realitas yang disajikan
secara menonjol atau mencolok, menurut Eriyanto (2004:186) mempunyai
kemungkinan lebih besar untuk diperhatikan dan mempengaruhi pembaca dalam
memahami suatu realitas.
Hasil dan Pembahasan
Frame Berita Pilkada Kolaka Utara Tahun 2006
Ada dua artikel berita SKH Kendari
Pos yang dipilih untuk membahas kecenderungan pembingkaian berita oleh media
massa, yaitu berita yang berjudul “Ali
Mazi Hanya Izinkan Pilkada Ulang, Terkait Terkatung-katungnya Pilkada Kolaka
Utara”, terbit pada Hari Rabu, tanggal 10 Mei 2006. Dan berita yang ditulis
pada edisi Jum’at, 19 Mei 2006 dengan judul “Pilkada
Tahap Dua Siap Digelar, Dinamis: Fatwa MA Ibarat Cek Kosong” . Bagaimana
SKH Kendari Pos membingkai beritanya, berikut analisisnya:
Problem Identification,
Kendari Pos menulis berita seputar Pilkada Kolaka Utara dari perspektif hukum
dan politik. Kedua sudut pandang ini dapat dilihat dari kedua
berita yang ditulis semuanya menunjukkan hal tersebut. Ada beberapa hal yang menyebabkan Kendari Pos dinyatakan
menggunakan bingkai hukum dan politik. 1)
Pada berita pertama, orang-orang yang diwawancarai adalah mereka yang
secara tidak langsung berkaitan dengan konflik dan akan diuntungkan apabila
salah satunya menang . Sedangkan pada berita kedua, orang-orang yang
diwawancarai adalah orang-orang yang berkonflik (konflik hukum antara Dinamis
Yunus dan Tasrim sebagai ketua KPUD Kolut).
Tabel 1. Analisis
Berita SKH Kendari Pos
Judul
|
Isi Berita/ Hasil Wawancara
|
Sumber Berita
|
Ali
Mazi Hanya Izinkan Pilkada Ulang. “Terkait
terkatung-katungnya Pilkada Kolut”
|
Pernyataan
Ali Mazi yang meminta pelaksanaan pilkada diulang, karena terkendala keputusan MA yang belum juga
keluar mengenai Konflik KPUD dan pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali. Serta
bantahan Ketua KPUD Sultra yang menyatakan tidak ada payung hukum bagi
pilkada ulang. Kendari Pos mengangkat
dari perspektif politik dan aspek hukum
|
Ali
Mazi (Gubernur Sultra/ Ketua DPD I Golkar),
Drs.
Kaimuddin Haris Ketua KPUD Sultra
|
Pilkada Tahap Dua Siap Digelar. “ Dinamis: Fatwa MA Ibarat Cek Kosong”
|
Pernyataan
Dinamis Yunus yang menolak fatwa MA ,
menyerukan seluruh masyarakat Kolut untuk memboikot Pilkada tahap dua, dan
meminta pilkada selanjutnya dilaksanakan setelah ada keputusan hukum dari MA.
Sementara Tasrim menganggap fatwa MA telah dengan jelas mengisyaratkan bahwa
Pilkada tahap satu sah dan pilkada
tahap dua dapat segera dilaksanakan, kasus Dinamis dan KPUD hanya kasus
perdata biasa dan tidak dapat menghalangi pilkada. Kendari
Pos kembali melihatnya dari perspektif hukum
|
Dinamis Yunus (anggota DPRD Sultra/ Balon yang gugur),
Tasrim
(Ketua KPUD Kolut)
|
Sumber: Disarikan dari artikel berita
SKH Kendari Pos terpilih edisi Maret 2007
2) Pernyataan
Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara) pada berita pertama, syarat dengan muatan politik. Sebagai ketua DPD
Partai GOLKAR Sulawesi Tenggara, pelaksanaan Pilkada ulang akan menguntungkan
partainya sebab pada Pilkada tahap satu, pasangan calon yang di dukung oleh
GOLKAR kalah, dan hanya menempati urutan ke-lima dari enam pasang calon yang
maju bertarung. 3). Kaimuddin Haris sendiri tidak membenarkan pelaksanaan
pilkada ulang yang menurutnya tidak mempunyai payung hukum, baik dalam UU, PP
maupun Perppu. 4) Pernyataan Dinamis dan Tasrim pada berita kedua, yang
menafsirkan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan interpretasi yang berbeda. Dinamis
Yunus menganggap adanya fatwa MA hanya menunjukkan bagaimana konflik tersebut
di mata hukum, sehingga pelaksanaan pilkada belum jelas oleh karena itu harus
menunggu keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap, baru pilkada dapat
dilaksanakan. Namun menurut Tasrim, adanya pernyataan dalam fatwa MA bahwa
konflik Dinamis dan KPUD adalah perkara perdata dan bukan sengketa pilkada,
menunjukkan bahwa kasus tersebut walaupun nantinya dimenangkan oleh Dinamis
Yunus, tidak akan mempengaruhi hasil pilkada kelak. Oleh karena itu, menurutnya
pilkada tahap dua harus segera dilaksanakan.
Dalam berita tersebut, disinyalir adanya campur tangan Menteri Dalam Negeri
dalam keluarnya fatwa MA untuk menyegerakan Pilkada Kolaka Utara. Namun
kenyataannya hal ini justru melahirkan polemic karena fatwa tersebut melahirkan
berbagai interpretasi mengenai isinya dan bentuk pelaksanaan pilkada
selanjutnya. Tentu saja interpretasi ini tergantung dari kepentngan
masing-masing pihak.
Causal Interpretation,
Dalam berita “Ali Mazi Hanya Izinkan
Pilkada Ulang, Terkait terkatung-katungnya Pilkada Kolaka Utara”, Tidak ada
pernyataan causal interpretation
secara eksplisit, tapi secara implisit, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan MA
disalahkan karena kurang tegas dalam menyikapi kasus pilkada Kolaka Utara.
“ Mau laksanakan pilkada, boleh saja. Dari pada lama,
laksanakan saja pemilihan ulang. Sebab
saat ini, proses hukum masih berjalan. Tinggal menunggu keputusan MA”.
“Upaya untuk
menyelesaikan Pilkada di Kolaka Utara
kata Ali Mazi masih terus dilakukan. Tapi semua diserahkan kepada Mendagri.”
Karena itu Ali Mazi
menyatakan sebaiknya pilkada diulang. Namun pada akhir berita Kendari Pos
mengutip pernyataan Ketua KPUD Provinsi –pada Kendari Pos edisi 12 November
2005 –yang mengimbangi pernyataan tersebut dengan menyatakan tidak ada
legalitas bagi pelaksanaan pilkada ulang.
“Pilkada ulang
tidak punya payung hukum. Baik untuk UU, PP maupun Perpu. Semua tak ada yang
mengisyaratkan pilkada ulang. Yang ada adalah penundaan pilkada jika terjadi
bencana”.
Sementara pada berita yang berjudul “Pilkada
Tahap Dua Siap Digelar, Dinamis: Fatwa MA Ibarat Cek Kosong” . MA
dinyatakan sebagai penyebab pilkada tidak terlaksana juga karena proses putusan
sengketa di tingkat MA yang prosesnya sangat lama. Sementara ada pihak-pihak
tertentu yang mempertanyakan isi fatwa MA yang tidak secara jelas mengemukakan
bagaimana bentuk pilkada selanjutnya.
“Itu fatwa kosong. Sebab di fatwa tersebut pada poin
ketiga hanya dikatakan kasus ini hanya kasus perdata biasa. Ibarat cek kosong”
Bahkan di bagian lain, ada pernyataan Dinamis yang meragukan kekuatan hukum
dari fatwa MA tersebut untuk dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan
untuk melakukan pilkada selanjutnya.
“Fatwa MA sendiri hanya memberikan pemahaman kalau kasus
tersebut seperti ini. Dalam fatwa tersebut tidak ada satu poin pun yang bisa
dijadikan sebagai keputusan hukum tetap. Jadi saya minta kepada KPUD mari kita
bersabar menunggu keputusan tetap MA tentang pokok perkara”
Tetapi hal ini juga terbantahkan karena Kendari Pos mengutip pernyataan
Tasrim selaku ketua KPUD Kolaka Utara pada artikel berita yang sama, bahwa
fatwa MA tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan pilkada.
“Fatwa MA sudah jelas, dan Pilkada Kolaka Utara memang
harus lanjut. Soal gugatan Dinamis, MA juga sudah menjelaskan bahwa itu hanya
gugatan perdata biasa………Gugatan Dinamis bukan sengketa pilkada.
Yang dimaksud dengan sengketa pilkada dalam UU adalah
penetapan hasil pemilihan. Ini jelas pada poin kedua, bahwa kewenangan MA dalam
kaitannya dengan Pilkada tersebut sesuai dengan pasal 106 UU Nomor 32 tahun
2004 juncto pasal 94 ayat 1 PP Nomor 6
tahun 2005 adalah, apabila oleh pasangan calon kepada MA dalam waktu paling
lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan”.
Dalam berita-berita ini, setiap kecenderungan untuk menunjuk kesalahan pada
salah satu pihak, selalu diimbangi dengan pernyataan yang sifatnya membela
pihak lain, Pernyataan Ketua KPUD Provinsi terhadap pernyataan Ali Mazi dan
Pernyataan Tasrim terhadap pernyataan Dinamis Yunus. Namun secara jelas ada dua penyebab dari
terkatung-katungnya pelaksanaan Pilkada di Kolaka Utara yang dibingkai oleh Kendari
Pos, yaitu Menteri Dalam Negeri yang dianggap tidak responsif terhadap
permasalahan Pilkada Kolaka Utara dan Mahkamah Agung yang tidak tegas dalam
mengeluarkan putusan perkara mengenai konflik Pilkada Kolaka Utara dengan
mengeluarkan fatwa dan bukannya keputusan akhir mengenai perkara tersebut.
Moral Evaluation.
Dengan menyandingkan pernyataan-pernyataan pihak-pihak yang saling bertentangan
dalam pendapat dan pandangan, Kendari Pos berusaha mendudukkan perspektif dari
masing-masing sumber pada ruang yang setara namun berlawanan untuk melihat
sejauhmana mereka melihat permasalahan Pilkada Kolaka Utara.
Setidaknya ada dua hal mengapa Mendagri dinyatakan sebagai penyebab
mandegnya Pilkada Kolaka Utara, yaitu semua pihak mengharapkan Mendagri segera
turun tangan dalam melakukan pressure
terhadap MA guna mempercepat proses hukum mengenai Pilkada Kolaka Utara tapi
Mendagri belum juga menunjukkan langkah kearah tersebut. Kemudian Mendagri
tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan fatwa MA sehingga pihak
pemerintah daerah belum juga melakukan sesuatu untuk menyikapi fatwa tersebut.
Sementara ada beberapa hal yang menjadikan MA sebagai incredible factor dalam kasus ini, yaitu MA bukannya mengeluarkan
keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi malah mengeluarkan fatwa mengenai
Pilkada Kolaka Utara yang membuat sebagian kalangan menganggapnya tidak dapat
dijadikan dasar pelaksanaan pilkada lanjutan. Disamping itu Isi dari fatwa
tersebut tidak merekomendasikan pelaksanaan Pilkada secara jelas namun hanya mengungkap
wilayah hukum dari perkara tersebut. Hal ini kemudian melahirkan interpretasi
berbeda dari pihak-pihak yang bersengketa.
Treatment Recommendation,
Dalam kedua berita tersebut ada dua hal berbeda yang direkomendasikan oleh
Kendari Pos. Pada berita Pertama, melalui pernyataan Ali Mazi yang
mengungkapkan, perdamaian pihak-pihak yang berseteru dapat menjadi penyelesaian
masalah Pilkada Kolaka Utara.
“Untuk menyelesaikan masalah Pilkada di Kolut, kata Ali
Mazi sangat gampang, Kalau sudah berdamai KPUD dengan Dinamis Yunus-Malippang
Ali (selaku penggugat) selesai masalahnya”.
Pada berita kedua, ada
dua rekomendasi yang saling berlawanan yang ditawarkan masing-masing sumber
yang bersengketa. Dinamis Yunus
meminta pilkada lanjutan ditunda sampai adanya keputusan MA. Namun Tasrim
menyatakan pilkada tahap dua sudah dapat dilaksanaka karena perkara hukum yang
terjadi antara pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali dengan lembaga yang
dipimpinnya bukanlah sengketa pilkada.
“Karenanya agar Pilkada
Kolut tak berlarut-larut, pihaknya sudah bersiap-siap mengkonsolidasikan
dengan semua pihak tentang kelanjutan Pilkada. Alasannya gugatan Dinamis
Yunus-Malippang Ali termasuk perdata umum dan kalaupun putusan tetap yang akan
ditunggu, sampai tahunan pun tidak akan selesai”
Dalam paragraph yang
disusun pada berita tersebut, kalimat ini adalah stressing point dari artikel berita tersebut yang menunjukkan treatment recommendation Kendari Pos
terhadap masalah ini.
Tabel 2.
Frame Kasus Pilkada Kolaka Utara adalah Masalah Hukum dan Politik
Problem
Identification
|
Masalah Hukum
|
Masalah Politik
|
Causal
Interpretation
|
MA dinilai sebagai penyebab
mandegnya Pilkada Kolaka Utara. Pelaku Pilkada di daerah adalah korban dari
keadaan ini
|
Mendagri adalah penyebab dan
masyarakat serta pelaku pilkada adalah korban
|
Moral
Evaluation
|
Proses hukum di MA sangat
lama sehingga menjadi penyebab tertundanya Pilkada Kolaka Utara. Dan
fatwa yang dikeluarkan MA menyebabkan missinterpretation
berbagai kalangan
|
Mendagri dinilai lamban dalam
menyikapi permasalahan Pilkada Kolaka Utara dan tidak memberikan respon
secara tegas mengenai fatwa MA.
Indikasi
Mendagri turut campur dengan lahirnya fatwa MA
|
Treatment
Recomendation
|
Mendamaikan KPUD dan Pasangan
Dinamis Yunus-Malippang Ali (penggugat)
|
Konsolidasi berbagai pihak
untuk melaksanakan pilkada selanjutnya.
|
Frame Berita Pilkada Kolaka Utara Tahun 2007
Sangat banyak artikel berita yang membahas masalah pilkada Kolaka Utara
yang terbit pada tahun 2007 namun untuk
keperluan analisis hanya beberapa
saja artikel berita terpilih yang dianggap sangat relevan untuk menggambarkan
frame. Pada harian Kendari Pos dipilih
berita-berita dengan judul “Pilkada
Kolut Dilanjutkan Putaran Kedua” yang terbit pada tanggal 1 Maret 2007,
kemudian artikel berita yang berjudul “Pilkada
Putaran Dua Siap Digelar” yang dimuat di edisi 8 Maret 2007.
Problem Identification, Dalam
menulis berita pada awal tahun 2007 mengenai pilkada Kolaka Utara sebelum
datangnya surat persetujuan Mendagri mengenai bentuk pelaksanaan Pilkada, Kendari
Pos mengangkatnya dalam sudut pandang politik pemerintahan. Hal ini dapat
dicermati pada artikel berita pertama dengan adanya ittikad dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara mempertemukan Muspida Kabupaten dan KPUD Kolaka
Utara, dan Dirjen Otonomi daerah guna membahas kelanjutan nasib Pilkada Kolut.
Hal ini pun dapat terlaksana karena Gubernur Ali Mazi (yang disinyalir
menghambat pelaksanaan pilkada tahap dua) dinon-aktifkan terkait perkara
lainnya di pengadilan. Sebagai pelaksana tugas gubernur, Yusran Silondae,
berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perspektif ini juga sangat jelas terbaca dalam artikel kedua. Pelaksana
Bupati Kolaka Utara yang baru, dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah
memerintahkan untuk mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut kepada
masyarakat dan bersiap untuk mencairkan dana dan melaksanakan pilkada, apapun
bentuk pilkada yang akan disetujui oleh Mendagri nantinya.
Kemudian pada dua artikel berita di atas, sumber yang diwawancarai adalah
kalangan pemerintahan oleh karena itu keduanya membicarakan hal tersebut dalam
kapasitas kedua sumber sebagai orang pemerintahan. Pernyataan keduanya pun
selaras.
Causal Interpretation,
Dalam artikel berita yang berjudul “Pilkada
Putaran Kedua Siap Digelar”, tidak ada satupun pernyataan causal interpretation. Namun pada
artikel lainnya dengan judul “Pilkada
Kolut dilanjutkan Putaran Dua”, Gugatan Dinamis Yunus dan kesalahan dalam
menginterpretasikan kasus tersebut dianggap sebagai penyebab tertundanya
Pilkada Kolaka Utara. Hal ini dapat dilihat pada kutipan berita berikut:
“Menurut Yusran, gugatan Dinmis Yunus Makajareng bukan
sengketa pilkada. Untuk itu Pilkada Kolut tak dapat dibatalkan. Itu sejaan
dengan fatwa MA bernomor KMA/186/V/2006 tertanggal 11 Mei 2006 menyatakan bahwa
bila ada perkara di pengadilan umum yang taktermasuk sengketa pilkada
sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2005 dan PERMA nomor 02 tahun 2005 maka
biarlah perkara tersebut berjalan sebagaimana prosedur perkara perdata”
Berdasarkan hal tersebut, Plt. Gubernur menyatakan pilkada yang akan
direkomendasikan kepada Mendagri adalah pilkada tahap dua, sebagaimana
persetujuan dalam pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah.
“Semua utusan
yang hadir menyepakati untuk dilaksanakan putaran kedua. Adapun penyelenggaraannya
sudah dapat dilakukan pada Maret hingga April 2007”.
Pada dua artikel berita diatas, Kendari Pos tidak mewawancarai satupun dari
pihak yang kontra terhadap rencana pilkada tahap dua. Ini menyebabkan
pemberitaan kurang berimbang sehingga tidak ada penggambaran reaksi pihak-pihak
tertentu terhadap penyelesaian masalah pilkada Kolaka Utara yang disepakati
oleh pihak pemerintah.
Tabel 3. Analisis Berita SKH Kendari Pos Tahun 2007
Judul
|
Isi Berita/ Hasil Wawancara
|
Sumber Berita
|
Pilkada
Kolut Dilanjutkan Putaran Kedua
|
Hasil pertemuan Muspida
Kabupaten Kolaka Utara, Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Dirjen Otonomi
Daerah, pilkada dilanjutkan putaran dua pada Maret atau April 2007, perkara
pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali adalah perkara perdata biasa.
|
Yusran
Silondae (Plt. Gub. Sultra)
|
Pilkada Putaran Dua Siap
Digelar
|
Pelaksanaan pilkada tinggal
menunggu surat persetujuan dari Mendagri. Namun Pemda Kolaka Utara akan
segera melakukan sosialisasi dan mencairkan dana sebesar Rp. 3,3 miliar untuk
membiayai pilkada. KPUD pun telah dipanggil dan menyatakan kesiapannya untuk
melaksanakan pilkada.
|
Drs.
Andi Kaharuddin (Pj. Bupati Kolut)
|
Sumber: Disarikan dari artikel berita
SKH Kendari Pos terpilih edisi Maret 2007
Moral Evaluation, Pada artikel berita kedua, terdapat kesan
bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara enggan mengomentari pihak tertentu
sebagai penyebab tertundanya Pilkada Kolut, sebaliknya lebih terkonsentrasi
untuk melakukan sosialisasi mengenai pilkada. Namun pada
artikel berita pertama, Kendari Pos menempatkan Dinamis Yunus sebagai penyebab
masalah, sebaliknya pemerintah dan rakyat yang menjadi korban. Hal ini dapat
dilihat dari pernyataan-pernyataan Yusran Silondae
“Pilkada hanya
bisa dibatalkan bila bencana alam, gangguan keamanan, kurangnya dana dan
gangguan lainnya. Sengketa perdata Dinamis Yunus Makkajareng ini tak masuk
kategori gangguan lainnya”.
Setidaknya hal yang menyebabkan Dinamis Yunus sebagai biang dari
permasalahan pilkada Kolaka Utara, adalah kengototannya dan para pendukungnya untuk
menunggu putusan berkekuatan Hukum dari MA dan keenganannya untuk menerima
fatwa MA sebagai petunjuk pelaksanaan pilkada di Kolut, sehingga melahirkan
interpretasi berbeda tentang isi fatwa tersebut.
Treatment
Recommendation,
Dalam kedua berita tersebut rekomendasi yang diberikan untuk menyelesaikan
permasalahan Pilkada Kolut sama. Pada berita pertama Kendari Pos menyatakan
sebagai berikut:
“Hasil rapat
koordinasi antara jajaran pemprov dengan Dirjen Otonomi Daerah menyimpulkan,
Pilkada Kolut diselesaikan dengan menggelar putaran kedua. Pada rapat
koordinasi itu, Plt. Gubernur Yusran Silondae didampingi ketua KPUD Provinsi
Kaimuddin Haris, Pj. BUpati Kolut Andi Kaharuddin, Ketua KPUD Kolut, Ketua DPRD
Kolut Syukri Madjid, Ketua pengadilan Kolaka dan Kepala Kejaksaan Kolaka serta
Biro Pemerintahan Setda Sultra dengan Dirjen Otonomi Daerah Drs. Kamzar”.
Sementara itu pada
artikel berita kedua, Kendari Pos menuliskan hal yang sama, bahkan meminta
kepada semua pihak untuk bersiap-siap
dalam melanjutkan pilkada pada putaran kedua.
“Meskipun
surat tersebut belum terlihat, namun dalam waktu dekat ini Pemda Kolut segera
melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, yang intinya bahwa
Pemda. KPUD dan masuarakat siap melanjutkan Pilkada putaran Kedua. Terkait
sosialisasi tersebut, kemungkinan akan dilakukan dalam setiap kesempatan”.
Tabel 4.
Frame Kasus Pilkada Kolaka Utara, Masalah Politik Pemerintahan
Problem
Identification
|
Masalah
Politik Pemerintahan
|
Causal
Interpretation
|
Gugatan
Dinamis Yunus dianggap sebagai penyebab tidak tuntasnya pelaksanaan pilkada
di Kolaka Utara.
|
Moral
Evaluation
|
Dinamis
Yunus dan pendukungnya berkeras menunggu putusan MA yang bersifat final dan enggan menerima fatwa MA sebagai
petunjuk pelaksanaan pilkada di Kolut, dan menginterpretasikan fatwa tersebut
dengan cara yang berbeda.
|
Treatment
Recomendation
|
Pilkada dilanjutkan pada
putaran dua.
|
Perubahan Frame Harian Kendari
Pos pada Tahun 2006 dan 2007
Dari hasil analisis, selama tahun
2006 dan 2007 terjadi perubahan dalam membingkai pemberitaan mengenai pilkada
Kolaka Utara. Hal ini tentu saja tidak lepas dari beberapa perkembangan yang
terjadi sehubungan dengan masalah tersebut.
Bila pada tahun 2006, Kendari Pos cenderung melihat
permasalahan pilkada Kolaka Utara adalah masalah hukum dan politik maka pada
tahun 2007 melihatnya sebagai masalah
Politik Pemerintahan semata. Demikian juga penyebab masalah pilkada Kolaka
Utara, tahun 2006 Kendari Pos menilai MA (Mahkamah Agung) dam Mendagri sebagai actor penyebab tertundanya pelaksanaan
pilkada Kolaka Utara namun pada tahun 2007, Gugatan Dinamis Yunus dianggap sebagai penyebab terkatung-katungnya
pelaksanaan pilkada.
Demikian juga dengan moral
evaluation Kendari Pos mengalami perubahan. Di tahun 2006 Kendari Pos
membingkai pesan melalui berita bahwa Proses hukum di MA sangat lama sehingga
menjadi penyebab tertundanya Pilkada Kolaka Utara. Dan fatwa yang dikeluarkan
MA menyebabkan missinterpretation
berbagai kalangan. Sementara Mendagri dinilai lamban dalam merespon sementara
tahun 2007 Kendari Pos menyatakan DInamis Yunus tetap berkeinginan menuntut
putusan final dari MA dan mengabaikan Fatwa MA tentang pilkada.
Dalam memberikan treatment
recommendation juga terjadi perubahan antara edisi yang terbit 2006 dan
2007. Kendari Pos yang terbit tahun 2006 menawarkan solusi untuk mendamaikan
KPUD dan Pasangan Dinamis Yunus-Malippang Ali (penggugat) serta Konsolidasi berbagai pihak untuk melaksanakan
pilkada selanjutnya sedangkan terbitan
2007 merekomendasikan Pilkada dilanjutkan pada putaran dua.
Dari
analisis framing di atas terlihat perubahan-perubahan frame berita sepanjang
tahun 2006 dan 2007. Perubahan ini terjadi karena adanya
perkembangan-perkembangan baru sehubungan dengan proses hukum yang terjadi
sehubungan dengan pelaksanaan pilkada. Namun tidak dapat dinafikan bahwa selain
adanya perkembangan-perkembangan baru tersebut juga terjadinya proses
eksternalisasi dan internalisasi dalam diri wartawan yang melakukan peliputan
berita. Jika proses eksternalisasi yang terjadi disebabkan oleh interaksi
wartawan dan narasumber yang diwawancarainya, maka proses internalisasi lebih
disebabkan oleh interaksi yang konstan antara wartawan dan realitas yang di
dapatkan di lapangan.
Proses
eksternalisasi menjadi semakin mempengaruhi ketika narasumber mempunyai
hubungan yang lebih personal dan akrab dengan wartawan. Sementara itu proses internalisasi menentukan cara
pandang wartawan terhadap objek berita saat wartawan terimbas oleh berita dan
menyerap informasi dengan sadar sehingga membentuk pemahaman tersendiri.
Pemahaman yang terbentuk ini bukanlah sebuah proses yang instant karena latar belakang, pegalaman, cara pandang dan
informasi yang didapat sebelumnya akan turut memberikan sumbangan bagi lahirnya
bangunan pemahaman baru tersebut. Oleh karena itu, penulisan berita oleh
wartawan bukanlah proses yang objektif. Tidak mengherankan jika kemudian
setiap wartawan mempunyai kecenderungan
yang berbeda dalam membingkai berita sehingga berita yang dihasilkan mempunyai
perspektif yang tidak selalu sama.
Pendekatan yang dilakukan dalam pencarian, pengolahan dan
penulisan berita turut mempengaruhi perspektif wartawan. Seleksi, isu,
penekanan, pengabaian, dan penghilangan bagian tertentu akan membentu ksebuah
konstruksi berita yang bisa saja berbeda dengan sesuatu yang dipikirkan oleh
khalayak. Karenanya disamping realitas yang apa adanya terkadang wartawan
membentuk realitas baru, realitas media dalam pemberitaannya.
Kesimpulan
Terdapat perubahan frame dalam menuliskan berita tahun 2006 dan 2007 pada Harian Kendari Pos.
·
Pada tahun 2006, Kendari Pos membingkai berita pilkada
Kolaka Utara dengan perspektif bahwa tertundanya pelaksanaan pilkada tahap
berikutnya di Kolaka Utara disebabkan oleh masalah hukum dan politik,
penyebabnya karena MA sangat lamban dalam memproses masalah hukum pihak yang
bersengketa dan hal ini juga tidak lepas dari campur tangan Mendagri. Solusi
yang ditawarkan adalah mendamaikan pihak-pihak yang berseteru dalam pilkada di
luar pengadilan.
·
Tahun 2007, terjadi perubahan atas wacana yang digulirkan
oleh Kendari Pos, yaitu mengusung bingkai
berita seputar Pilkada Kolaka Utara dari sudut pandang politik pemerintahan.
Penyebab masalah adalah Dinamis Yunus yang memperkarakan KPUD dan menginginkan pilkada diulang. Rekomendasi
yang dirawarkan adalah pilkada tahap dua.
·
Kenyataan bahwa terjadi perubahan dalam mengidentifikasi
masalah, menetapkan aktor penyebab masalah yang berbeda, tidak sama dalam
mengevaluasi moral dan penekanan solusi, maka dapat disimpulkan bahwa dalam
penulisan berita, wartawan memiliki pandangan yang berbeda sebagai akibat dari
proses internalisasi antara dirinya dan objek berita sebagai pengaruh dari
pengalaman, pendidikan dan latar belakang wartawan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa realitas sebagai mana adanya,
berbeda dengan realitas menurut wartawan sehingga berita yang dihasilkan
merupakan hasil konstruksi atas peristiwa.
A.
Saran
Dalam proses pencarían, pengolahan dan penulisan berita, senantiasa terjadi
proses internalisasi dalam diri wartawan terhadap objek berita. Internalisasi
ini sedikit banyak akan mempengaruhi cara pandang wartawan terhadap sebuah
objek pemberitaan. Berdasarkan presisi ini, maka ada beberapa hal yang
disarankan bagi wartawan, yaitu:
·
Kreadibilitas dan keakuratan penulisan berita banyak
ditentukan oleh pemilihan narasumber. Oleh karena itu disarankan untuk memilih
narasumber yang kompeten dan memiliki kapabilitas untuk berbicara tentang objek
berita. Disamping itu, jumlah narasumber juga komposisinya sebaiknya
diperhatikan. Tentu mewawancarai narasumber lebih banyak dan dari berbagai
kalangan yang pro dan kontra jauh lebih baik guna memberikan gambaran yang
kompleks dan berimbang tentang objek berita kepada khalayak pembaca.
·
Dalam hal menyajikan berita, wawasan dan pengetahuan
wartawan tentang objek sangat penting, karena penguasaan yang baik terhadap
objek berita akan membantu wartawan dalam memilih narasumber dan memilih
perspektif yang tepat dalam mengolah dan menulis berita. Karenanya disarankan
agar wartawan senantiasa meluaskan wawasan dan memperbaharui pengetahuan
tentang berbagai hal.